Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Ternyata Makassar Sudah Ajukan PSBB, Bagaimana Kelanjutannya? 10 Daerah Ini Sudah Terapkan

Terkait itu, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai PSBB.

Editor: Ina Maharani
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Pembatasan Sosial Skala Besar 

Sepuluh daerah itu yakni Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Pekanbaru.

Sementara Kota Makassar saat ini baru mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Achmad Yurianto mengatakan PSBB diterapkan sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," kata Achmad Yurianto dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (15/4/2020).

 Haji 2020 Terancam Batal karena Pendemi Corona, Bagaimana Nasib Uang JCH?

 Adiknya Positif Corona, Ketua PKK Gowa: Semangat Sayang

Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan Covid-19 bisa dihentikan.

Lebih lanjut, dalam hal ini pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, WhatsApp Covid-19, Halo Kemenkes 1500567, dan aplikasi telemedis.

“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW, dan tingkat keluarga,” katanya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved