Makassar Lawan Corona
PSBB Makassar Tunggu Respon Kemenkes RI
Hal tersebut lantaran pihaknya belum juga mendapatkan respon dari Kemenkes RI atas usulan menerapkan PSBB di Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Terkait itu, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai PSBB.
Hal tersebut lantaran pihaknya belum juga mendapatkan respon dari Kemenkes RI atas usulan menerapkan PSBB di Makassar.
"Kami sudah ajukan ke Kemenkes melalui Pemprov Sulsel, tapi hingga sekarang belum juga ada kabar terbaru," ujarnya, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb kembali menegaskan keputusannya untuk segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Hal ini dilakukan menyusul sejumlah perkembangan situasi yang terjadi di Makassar beberapa hari terakhir ini.
“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah. Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB. Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insya Allah satu atau dua hari kedepan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah)”ujar Iqbal.
Menurutnya, sebagian besar isyarat PSBB sebenarnya sudah dilakukan di Kota Makassar.
Misalnya, pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, pemberhentian sementara aktifitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.
"Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, rencananya PSBB akan diberlakukan selama 14 hari. Namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang.