Disorot karena Pakai Jabatan untuk Pribadi, Ternyata Stafsus Andi Taufan Alumni Makassar, Ini Profil
Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet ( Setkab) tertanggal 30 Maret 2020, Taufan meminta bantuan para camat agar bisa membantu perusahaannya
Staf khusus Presiden RI Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra mendadak jadi sorotan.
Hal itu terkait penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan perusahaan milik pribadi.
Yakni lantaran surat yang dikirim Andi Taufan Garuda Putra ke camat se Indonesia untuk mendukung perusahaannya.
Andi Taufan Garuda Putra pun sudah mendapat teguran keras dari Istana Kepresidenan terkait aksinya tersebut.
Dalam suratnya Andi Taufan Garuda Putra meminta para camat mendukung perusahaannya dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet ( Setkab) tertanggal 30 Maret 2020, Taufan meminta bantuan para camat agar bisa membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.
Dalam surat tersebut juga, tercantum salah tembusan yang dituju adalah Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Andi Taufan Garuda Putra mendapat teguran keras.
"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.
Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.
"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.
Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi.
"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.
Tentang Andi Taufan Garuda Putra