Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Pensiunan

Alasan Sri Mulyani Pastikan Pensiunan ASN, TNI dan Polri Tetap Dapat THR di Tengah Covid-19

THR belakangan ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan, khususnya ASN.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan ekonomi Indonesia mulai pulih pada kuartal III 2020 untuk kemudian diakselerasi pada kuartal IV. 

Adapun ASN eselon I dan II tak mendapatkan THR pada tahun ini sebagai dampak keuangan negara yang menipis akibat pandemi Covid-19.

Begitu juga pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah, tak akan mendapatkan THR tahun ini.

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona (TribunNewsmaker.com/ Facebook Menkeu Sri Mulyani)

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

 Promo Pertamina untuk Ojol, Cara Dapat Cashbak 50 Persen Saat Beli BBM di SPBU

 Stok dan Distribusi Pupuk Kaltim di Sulsel Tetap Aman di Tengah Wabah Covid-19

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved