Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Pensiunan

Alasan Sri Mulyani Pastikan Pensiunan ASN, TNI dan Polri Tetap Dapat THR di Tengah Covid-19

THR belakangan ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan, khususnya ASN.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan ekonomi Indonesia mulai pulih pada kuartal III 2020 untuk kemudian diakselerasi pada kuartal IV. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan soal tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) saat pandemi corona atau Covid-19.

THR belakangan ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan, khususnya ASN.

Pasalnya di tengah pandemi Covid-19, ASN terancam tidak mendapatkan THR.

Promo Pertamina untuk Ojol, Cara Dapat Cashbak 50 Persen Saat Beli BBM di SPBU

Stok dan Distribusi Pupuk Kaltim di Sulsel Tetap Aman di Tengah Wabah Covid-19

Indonesia saat ini memang tengah gencar berusaha memutus penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pun tentunya begitu besar.

Hal itu ternyata berdampak pada ASN.

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan pensiunan ASN, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) tahun ini.

Pensiunan PNS tidak terganggu oleh pandemi virus corona.

THR akan tetap diberikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menyebut, pensiunan tetap mendapat THR karena termasuk dalam kelompok yang rentan, terutama di masa pandemi corona ini.

Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.

 Promo Pertamina untuk Ojol, Cara Dapat Cashbak 50 Persen Saat Beli BBM di SPBU

 Stok dan Distribusi Pupuk Kaltim di Sulsel Tetap Aman di Tengah Wabah Covid-19

Sebab, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved