Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Kata KPU Sulsel dan Makassar
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya telah membaca berita tersebut.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya telah membaca berita tersebut.
"Sampai saat ini belum ada secara resmi menyangkut putusan itu, namun KPU sebagai penyelenggara harus siap menjalankan jika itu telah menjadj keputusan resmi dan tertuang dalam UU atay Perppu," ujar Asram via pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020) malam.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar pun telah mendapatkan berita tersebut.
"Insya Allah siap jika opsi A yang dipilih. Tapi kami menunggu kebijakan atas keputusan ini. Kan masih ada rapat lagi setelah masa darurat selesai, sambil melihat situasinya seperti apa," katanya via WhatsApp Selasa malam.
"Intinya, opsi manapun yang dipilih, kami ikuti dan laksanakan. Kan sebenarnya tinggal melanjutkan dan melaksanakan tahapan yang kemarin tertunda," jelas Gunawan.
Seperti diketahui, tahap pemungutan suara tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," pungkasnya.