Gaji PNS
Nasib PNS TNI/Polri Soal THR dan Gaji 13 Diumumkan Sri Mulyani, Cek Rinciannya
Sempat heboh disebutkan THR dan Gaji 13 akan ditangguhkan karena Virus Corona atau Covid-19, gimana nasih PNS dan TNI/Polri tahun 2020 ini?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sempat heboh disebutkan THR dan Gaji 13 akan ditangguhkan karena Virus Corona atau Covid-19, gimana nasih PNS dan TNI/ Polri tahun 2020 ini?
Ternyata Kabar Gembira diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sudah diteken Presiden Jokowi artinya resmi mendapat restu pemerintah bakal dicairkan.
Berita gembira lainnya, Presiden Jokowi sudah teken kenaikan gaji.
• 1 Pasien PDP Covid-19 Meninggal di RSU Regional Sulbar
• Selamat! Ini Data Pemenang Undian Sruput Rejeki Toramoka Makassar Selasa 14 April 2020
• Prakiraan Cuaca Selasa 14 April 2020, Mamasa Diprediksi Hujan Lokal Malam Ini
Cek selengkapnya di sini:
Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.
Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran.
Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).
Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.
• VIDEO: Corona di Indonesia, Tingkat Kesembuhan dan Kematian Terus Bertambah
• Cegah Corona, Pemuda Kampung Pasorongi Bantaeng Patungan Beli Sarana Cuci Tangan
• Sudah 41 Jenazah Covid-19 Dikubur di Gowa
Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.