Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk untuk ASN, Dapat THR Tapi Sri Mulyani Minta Tunjangan Ini Dipotong, untuk Penghematan

Sri Mulyani menyampaikan, pejabat di daerah di Pulau Jawa akan tertekan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun hingga 40 persen sebagai imba

Editor: Ina Maharani
ANTARA
Ilustrasi THR cair tapi Tukin dipotong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Untuk mengatasi masalah keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memotong sejumlahpengeluaran yang biasanya diberikan ke ASN.

Meski THR bakal terbayarkan, Sri Mulyani meminta tunjangan kinerja ASN di ibu kota maupun daerah, dipotong.

Untuk pertama, hal ini diinta Sri Mulyani untuk diberlakukan di Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas tunjangan kinerja (tukin) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani menyampaikan, pejabat di daerah di Pulau Jawa akan tertekan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun hingga 40 persen sebagai imbas munculnya pandemi corona.

"Untuk luar Pulau Jawa lebih sedikit karena pusat dari Covid-19 menghantam sangat besar di DKI. Bahkan PAD-nya bisa turun sampai 50 persen," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dengan menurunnya PAD tersebut maka Sri Mulyani meminta daerah untuk melakukan penghematan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 "Menurutku belanja yang harus disesuaikan yakni belanja tukin, belanja pegawai yang memang ada daerah dalam kondisi normal dapat PAD besar.

"Entah dari transfer pemerintah pusat, PAD kondisi baik, sehingga mereka bisa bayar ASN dengan tukin luar biasa. Sekarang dalam situasi sekarang bisa menurunkan (tukin) paling tidak sama dengan pusat," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pemangkasan tukin bisa dilakukan karena tidak berdampak sangat besar terhadap kehidupan ASN.

"Itu pos yang bisa dihemat tanpa sebabkan dampak negatif ke ASN daerah karena tukin pusat sudah cukup baik. Penghematan ini bukan kurangi belanja, tapi dialihkan untuk masalah kesehatan, bansos, dan bantuan dunia usaha," bebernya.

Konsekuensi tidak melakukan penghematan ini yakni pemerintah pusat akan menunda transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

THR yang Tak Dibayarkan

Masalah tunjangan hari raya di masa pendemi virus Corona , menjadi pembahasan khusus kemetrian keuangan.

Siapa yang bisa dapat, dan siapa yang tidak bisa dapat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona

"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.

 Besaran THR yang Diterima Golongan I, II, dan III, Pejabat Eselon I dan II Tak Kebagian, Pensiunan?

 Kalla Toyota Cokroaminoto Semprot Cairan Disinfektan di Sekitar Diler

 "Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.

Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,

"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.

THR Tetap Cair untuk Golongan Ini

Sempat heboh disebutkan THR dan Gaji 13 akan ditangguhkan karena Virus Corona atau Covid-19, gimana nasih PNS dan TNI/ Polri tahun 2020 ini?

Ternyata Kabar Gembira diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sudah diteken Presiden Jokowi artinya resmi mendapat restu pemerintah bakal dicairkan.

Berita gembira lainnya, Presiden Jokowi sudah teken kenaikan gaji.

 1 Pasien PDP Covid-19 Meninggal di RSU Regional Sulbar

 Selamat! Ini Data Pemenang Undian Sruput Rejeki Toramoka Makassar Selasa 14 April 2020

 Prakiraan Cuaca Selasa 14 April 2020, Mamasa Diprediksi Hujan Lokal Malam Ini

Cek selengkapnya di sini:

Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.

 

Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran. 

Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

 VIDEO: Corona di Indonesia, Tingkat Kesembuhan dan Kematian Terus Bertambah

 Cegah Corona, Pemuda Kampung Pasorongi Bantaeng Patungan Beli Sarana Cuci Tangan

 Sudah 41 Jenazah Covid-19 Dikubur di Gowa

Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved