Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran THR yang Diterima Golongan I, II, dan III, Pejabat Eselon I dan II Tak Kebagian, Pensiunan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR untuk ASN, TNI, dan Polri tetap akan dibayarkan untuk jabatan eselon III ke bawah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjamin THR bagi ASN bagi golongan I, II dan III tetap cair 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sebelumnya beredar kabar, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Pasalnya, anggaran negara banyak dialokasikan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang telah menyebar di 34 provinsi di Indonesia.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR untuk ASN, TNI, dan Polri tetap akan dibayarkan untuk jabatan eselon III ke bawah.

 "THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).  

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Perintah Jokowi Eselon I dan II Tak Dapat THR

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved