Update Corona Jeneponto
Humas Pemkab Jeneponto Bantah Ada Pasien Positif Corona di RSUD Lanto dg Pasewang
Plt Kasubag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq membantah kabar adanya satu orang Positif Covid 19 yang dirawat di RSUD Lanto dg Pasewang.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
Iqbal Suheb mengatakan, PSBB akan diajukan dalam waktu dekat.
"Pada prinsipnya, kami akan mengajukan PSBB," kata Iqbal Suhaeb sekaligus mantan Kepala Satpol PP Sulsel, Senin (13/4/2020).
Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.
Hingga Senin hari ini, jumlah kasus di Makassar sebanyak 155 dan di Sulsel 223.
• Gubernur Tunggu Makassar, Gowa dan Maros Usulkan PSBB
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.(tribun-timur.com)
Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link
Isi Komentar Taqy Malik Buat Foto Ria Ricis, Mantan Suami Salmafinan Sunan Disorot
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!
Laporan Tribun Jeneponto Muh Rakib
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-kasubag-humas-pemerinta-kabupaten-pemkab-jeneponto-mustaufiq-1442020.jpg)