Update Corona Makassar
Data Sebaran Positif Covid-19 Kecamatan di Makassar 14 April Hari Ini, Rappocini & Tamalate Bahaya!
Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar, peta penyebaran positif Corona Makassar, dan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar, peta penyebaran positif Corona Makassar, dan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar oleh Pj Wali Kota.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb akhirnya luluh dan menerima aspirasi status kedaruratan kesehatan agar diberlakukan di Kota Makassar.
Per Selasa (14/4/2020) hari ini, Kota Makassar resmi mengajukan ke Gubernur Sulsel untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan agar Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) berlaku di Kota Makassar.
Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link
Isi Komentar Taqy Malik Buat Foto Ria Ricis, Mantan Suami Salmafinan Sunan Disorot
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!
PSBB untuk mencegah pandemi Covid-19 meluas dan terus mengambil korban di Ibu Kota Provinsi Sulsel ini.
Hingga hari ini, sudah ada 150 pasien Positif Covid-19 di Makassar.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lebih banyak lagi 207 orang yang tersebar di 15 kecamatan di Makassar.

Kecamatan Rappocini kecamatan paling zona merah.
Ada 23 pasien positif Covid-19 di wilayah ini.

Disusul Kecamatan Tamalate 19 kasus. Dan Panakkukang16 kasus.
Kecamatan Manggala 14 dan Biringkanaya 13 kasus positif.

Jika tidadk ada intervensi luar biasa dari pemerintah, Makassar akan menjadi kuburan penderita Covid-19.
Sudah ada 16 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia.
Sementara pasien positif Covid-19 tercatat 13 orang meninggal dunia.
Virus Corona sudah membunuh 29 warga Makassar.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Pj Wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb, saat Video Coference via Zoom Meeting bersama sejumlah wartawan, Senin (13/4/2020).
Usulan PSBB yang diambil Pemkot Makassar ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
"Dari hasil rapat tadi kan dibahas semua apa-apa kebutuhan yang diperlukan jika kita mengambil langkah PSBB dan itu sudah dibahas," katanya.
"Rencana besok kami akan mengirim secara resmi," tambahnya.
Sembari menunggu usulan PSBB ini dikirim ke Pemerintah pusat dan disepakati, Pemkot Makassar sementara mengeluarkan kebijakan isolasi parsial atau Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di empat kecamatan yang dianggap sebagai zona merah.
Pemberlakukan PSBK di empat Kecamatan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (12/4/2020).
"Kita tetap mengusulkan PSBB itu tapi kami masih menunggu. Nah sembari menunggu itu kita membuat isolasi-isolasi parsial atau disebut PSBK sambil kita mempersiapkan yang perlu disiapkan untuk PSBB," tuturnya.
Tanggapan Gubernur Sulsel
Universitas Hasanuddin (Unhas) memprediksi jumlah kasus corona di Sulsel akan mencapai 2.614 kasus dan puncaknya diprediksi pada 19 Mei mendatang.
Jumlah ini akan terjadi jika tidak dilakukan upaya intervensi untuk mengatasinya.
"Saya juga sudah melihat presentase tersebut, itu skenario terburuk, kalau tidak ada intervensi. Oleh karena itu, kita terus mendorong sinergi TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan BPBD serta seluruh masyarakat, bagaimana kita untuk tingkatkan kedisiplinan baik secara pribadi dan kolektif," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Senin (13/4/2020).
Lanjut NA, upaya yang dilakukaan saat ini adalah isolasi mandiri, baik itu isolasi parsial di tingkat RT/RW, desa dan kelurahan.
Ia juga menyebutkan saat ini sedang menunggu usulan tiga kabupaten/kota. Yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Terkait rencana PSBB ini, selain menunggu usulan dari daerah juga melihat perkembangan dari Covid-19 ini.
"Kalau upaya yang pertama telah kita lakukan dan memang tidak mampu kita potong rantai penularan Covid-19 ini, tentu akan kita akan usulkan pemberlakuan PSBB. Termasuk Kabupaten Gowa dan Maros," kata NA.
Lokalisir di wilayah ini dilakukan, karena dikhawatirkan akan menyebar ke daerah lainnya, hal ini yang menjadi dan mendapat perhatian khusus.
Karena bagaimanapun, Sulsel menjadi salah satu penyangga pangan nasional. Suplai pangan ini yang juga harus dijaga.
Segala upaya dilakukan, agar betul-betul memotong rantai penularan Covid ini, termasuk di Makassar yang merupakan episentrum penularan.
"Kemarin kita sudah mengumpulkan camat dan lurah. Tentu akan kita perkuat di tingkat RT/RW. Apakah skenario yang betul-betul memotong rantai penularan. Kalau ini bisa berhasil kita lanjutkan, kalau tidak kita akan tingkatkan ke PSBB," paparnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diterapkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Apa Saja Terjadi jika PSBB?
PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Iqbal Suheb mengatakan, PSBB akan diajukan dalam waktu dekat.
"Pada prinsipnya, kami akan mengajukan PSBB," kata Iqbal Suhaeb sekaligus mantan Kepala Satpol PP Sulsel, Senin (13/4/2020).
Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.
Hingga Senin hari ini, jumlah kasus di Makassar sebanyak 155 dan di Sulsel 223.
• Gubernur Tunggu Makassar, Gowa dan Maros Usulkan PSBB
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.(tribun-timur.com)
Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link
Isi Komentar Taqy Malik Buat Foto Ria Ricis, Mantan Suami Salmafinan Sunan Disorot
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!