2.763 Karyawan Dirumahkan Tanpa Gaji
Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan karena kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 7.620 Karyawan Dirumahkan di 161 perusahaan yang berada di Makassar, Senin (13/4/2020).
Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan karena kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, dari 7.620 Karyawan Dirumahkan hanya sebagian kecil karyawan yang mendapatkan upah penuh.
"Yang mendapatkan upah full hanya 313 karyawan," kata Andi Irwan Bangsawan kepada Tribun via Whatsapp.
• Masuk Daftar Lokasi Karantina Pasien Covid-19, Warga Sekitar Kampus I BPSDM Sulsel Protes
• Inilah 5 Dampak Buruk Corona ke Ekonomi Sulsel; 165 Perusahaan Menderita Ribuan Karyawan Dirumahkan
• Kabar Gembira dari Gubernur Sulsel untuk Anda yang Dirumahkan Atau Kena PHK Gara-gara Covid-19
Sementara 4.369 karyawan merima upah hanya 50 persen dari total gaji yang diperoleh.
Ironisnya lagi, ada 2.763 karyawan dirumahkan tanpa mendapat upah sepersen pun dari perusahaan.
Tak hanya itu, ada sekitar 175 karyawan di Kota Makassar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Andi Irwan menambahkan, bagi yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak Covid-19 diminta untuk melapor ke dinas tenaga kerja.
Pemerintah nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
• Disdik Sulsel Peduli Covid-19 Serahkan Bantuan Paket Sembako dan Masker ke Liestiaty F Nurdin
• Rektor UNM Prof Husain Syam Serahkan Alat Pelindung Diri / APD ke Rumah Sakit Pendidikan Unhas
• Hasil Rapid Test Negatif, 6 Anggota Keluarga Pasien Positif Covid-19 di Bone Isolasi Mandiri
"Ada 7.620 tenaga kerja sudah kami laporkan langsung kepada Disnakertrans Sulsel untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat sebagai Data Kartu Prakerja," ujar Andi Irwan.
Setiap penerima manfaat peserta akan mendapatkan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 3,5 juta.
Dengan rincian, anggaran pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online, Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan untuk insentif, dan anggaran survei 3 kali sebesar Rp 50 ribu per survei.(*)