Opini Aswar Hasan
Pemerintah Tertutup, Parlemen Tidak Peka
Penulis adalah mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel. Dosen Departemen Komunikasi Unhas. Ssaat ini sebagai Komisioner KPI Pusat.
Toby Mendel (2003) sebagai tokoh penggiat tranparansi, telah menegaskan bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi undang- undang.
Hak atas kebebasan informasi, dan khususnya hak untuk mengakses informasi dipegang oleh otoritasi publik.
Menguji Demokrasi di DPR RI
DPR adalah rumah dalam berdemokrasi. Sementara itu, keterbukaan adalah nafas dalam berdemokrasi. Tanpa keterbukaan, demokrasi akan sumpek dan menyesakkan.
Karena itu, DPR harus membuktikan prinsip asalinya, selaras komitmen dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk terbuka, ketika menerima RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaminan pernyataan Ketua DPR tersebut, harus bisa di buktikan ke depan, selama masa pembahasan RUU yang telah dimasalahkan oleh publik ketika dibuat rancangannya oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan komitmen keterbukaan tersebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang telah ada di DPR RI sesuai Tupoksi yang diamanatkan oleh UU KI No.14 tahun 2018 harus benar berfungsi dan difungsikan dalam memberi layanan Informasi publik yang menjadi hak dan kebutuhan publik.
Khususnya pada pasal 3 huruf a, b dan c bahwa publik berhak berpartisipasi untuk mengakses informasi publik pada saat proses pembuatan dan implementasi sebuah kebijakan.
Di samping itu, juga harus melaksanakan amanah UU No.15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pasal 5 yang mengatur asas keterbukaan dalam proses legislasi.
Hal ini menjadi wajib demi menghindari terjadinya kemunafikan demokrasi di rumah demokrasi.
• 23 WNA India Dikarantina di Gowa, 1 Dirujuk ke Rumah Sakit
DPR RI adalah rumah terakhir bagi rakyat untuk menyaksikan masih adakah demokrasi di negeri ini. Jujur, penulis mencemaskan praktik demokrasi yang amanah di DPR-RI saat ini.
Betapa tidak, karena komposisi kekuatan politik di DPR RI saat ini didominasi oleh kekuatan politik pemerintah ( 81%).
Sementara kita sudah sama tahu bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah digodok oleh pemerintah, dikerjakan secara tertutup.
Sayangnya, di tengah bangsa lagi fokus melawan Covid-19.
Diharap agar menunda agenda lainnya, DPR RI yang sedari awal diingatkan untuk kontrol dan awasi pemerintah kendalikan virus Corona, malah mengagendakan mengesahkan UU Omnibus law yang sedari awal minta ditunda.
Terkesan, DRPR RI curi kesempatan dan tidak peka. Ini sungguh menyedihkan! (*)