Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Fee 30 Persen

Sidang Lanjutan Korupsi Fee 30 Persen, JPU Akan Hadirkan 8 Camat se-Makassar

Kedelapan saksi ini rencana dihadirkan ada camat se Kota Makassar. Mereka akan bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Eks Camat Rappocini Hamri Haiya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyiapkan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar.

Kedelapan saksi ini rencana dihadirkan ada camat se Kota Makassar. Mereka akan bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya.

"Benar kami akan hadirkan delapan camat untuk sidang selanjutnya. Sidang digelar hari Selasa ," kata Jaksa Penuntut Umum Imawati kepada tribun, Minggu (12/4/2020).

Ke delapan saksi itu yakni, Camat Makassar, Tamalate, Bontoala, Biringkanaya, Rappocini, Ujung Tanah Ujung Pandang dan Kepulauan Sangkarrang.

Sementara enam camat lainnya, Tallo, Manggala,Tamalanrea, Mariso, Mamajang dan mantan Camat Mamajang, sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Camat se-Kota Makassar dihadirkan bersaksi karena diduga mengetahui terkait dana sosialisasi yang menyeret Hamri Haiya ke meja persidangan

Sebelumnya, Hamri dalam Dakwaan JPU terungkap bahwa terdawa ternyata hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti pembayaran cicilan mobil, penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa dan jalan jalan bersama keluarga.

"Terdakwa melakukan pembayaran cicilan mobil merk Honda HRV, Honda Freed, Toyota Calya, dan  Daihatsu Sigra," kata JPU Ruri Adrianto.

Terdakwa juga disebut menggunakan dana itu untuk pembelian beberapa iPhone untuk pegawainya. Yaitu  M Pahri, Sukmawati dan Alham Arly.

Dalam kasus ini Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.378.754.753,70

Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp.1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp.26.993.804.083,79.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved