Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gowa Lawan Corona

121 Desa di Gowa Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil

Sebagai upaya memutus mata rantai, Pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK)

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Posko pemeriksaan di pintu masuk salah satu desa-desa di Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 terus meluas ke berbagai daerah Sulawesi Selatan.

Sebagai upaya memutus mata rantai, Pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) ke tingkat desa.

Sebanyak 121 desa se-Kabupaten Gowa telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil ini demi melindungi masyarakatnya dari penularan Covid-19.

121 desa itu tersebar pada 18 kecamatan di dataran rendah maupun dataran tinggi Kabupaten Gowa.

Kepala Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Botolempangan Awaluddin Hamzah telah membangun posko pengawasan kepada setiap warga yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya.

Pemerintah Desa Lassa-lassa membatasi orang yang masuk.

Kalau bukan warga Desa Lassa-Lassa maka diarahkan untuk mutar balik.

"Termasuk mengimbau agar masyarakat untuk sementara tidak menerima tamu dari luar jika tidak ada hal yang terlalu penting atau urgent," katanya dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Tak hanya itu, di sepanjang jalan masuk ke wilayah desa yang berada di dataran tinggi Kabupaten Gowa ini juga terpasang pamflet imbauan terkait pencegahan Covid-19 menurut World Health Organization (WHO) sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.

Sementara, bagi warganya yang terkategori Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun positif diberikan bantuan sembako selama menjalani masa isolasi mandiri.

Dalam paket sembakonya, Pemkab Gowa menambahkan handsanitizer, masker dan sabun antiseptik.

"Jika ada lansia kita siapkan susu lansia dan warga yang berstatus ODP kita tambahkan multivitamin," tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang Rivai Rasyid mengatakan, telah mendirikan posko siaga di pintu masuk desa antara Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Somba Opu.

"Kita dirikan posko ini untuk memperketat pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke wilayah Desa Sunggumanai dan Kecamatan Pattallassang secara umum," katanya,

Ia menyebutkan, setiap harinya posko tersebut dijaga sekitar empat dan lima orang secara bergantian dengan memberlakukan lima kali pergantian jaga.

Lanjut Rivai, pemerintah desa bersama Puskesmas Pattallassang juga telah mendata setiap warga yang masuk.

Utamanya kepada mereka yang memiliki riwayat perjalanan baik dari luar negeri mau dari luar daerah.

Di posko pemerintah desa melakukan penyemprotan bagi warga yang akan melintasi Desa Sunggumanai.

Di atas jam sembilan malam diperketat dengan pemeriksaan identitas.

"Karena di khawatirkan ada warga yang baru datang dari luar negeri atau wilayah yang sudah terpapar virus," ujarnya.

Upaya lainnya yang dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti masjid dan perkantoran, termasuk pula di rumah-rumah warga.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Asrul mengatakan, penerapan PSBK yang dilakukan di setiap desa yaitu dengan membuat posko.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP), PDP maupun positif Covid-19.

Muh Asrul menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan Covid-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Anggaran ini untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan, pengadaan APD dan pemberian paket sembako kepada yang terindentifikasi," tutup Asrul.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved