Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi PNS Mudik Lebaran 2020

Gaji PNS & Jabatan Taruhannya, Sanksi Didapat Aparatur Sipil Negara yang Berani Mudik saat Covid-19

ASN/PNS jangan coba-coba Mudik Lebaran 2020 kalau tidak mau gaji PNS dan jabatan jadi taruhannya

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi kamu yang PNS. Jangan coba-coba untuk mudik lebaran 2020 ini.

Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan agar PNS ataupun ASN tidak melakukan mudik/pulang kampung di libur lebaran nanti seperti biasanya.

Sanski bahkan sudah disiapkan bagi PNS yang berani mudik di tengah wabah Virus Corona.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Terutama bagi PNS atau ASN yang saat nekat mudik tebukti positif Covid-19.

Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus

Tak Sengaja Isi Chat WhatsApp (WA) Dibaca Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar

Maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Korpri Usul THR untuk Pensiunan dan Guru Diprioritaskan

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya ( THR) bagi para pensiunan, guru, serta pegawai negeri sipil golongan I dan II.

"Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataannya tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Menurut Zudan, Korpri memahami keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat pandemi Covid-19. Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman jika dibandingkan sektor lain.

"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak dampak pandemi Covid-19," lanjutnya.

Karena itu, ia mengimbau agar ASN mau melakukan aksi solidaritas Nasional. Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya mereka.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan.

Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar.

Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2.

Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, menurut dia kehidupannya sudah mencukupi. "Kami mendukung keputusan negara, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," tutur Zudan.

Sebelumnya Zudan juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi virus corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.

Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 & THR PNS,TNI,Polri, Sri Mulyani :Sudah Tersedia

Kabar terbaru soal Gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bakal dapat tapi tidak semua golongan.

Hanya PNS golongan ini yang tersedia.

Sedangkan pejabat negara masih menunggu hasil kalkulasinya.

Saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan telah menyediakan hitung-hitungan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Kabar Gembira soal THR di Tengah Covid-19, Beda PNS Terancam Dipotong yang Swasta Wajib Full

 Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus

 Tak Sengaja Isi Chat WhatsApp (WA) Dibaca Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar

Sayangnya tidak semua golongan dapat. Melainkan hanya untuk golongan 1,2 dan 3.

Sementara untuk TNI dan Polri Juga sudah tersedia hitungan gaji ke-13 dan THR

Sri Mulyani menuturkan, hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR itu kemudian sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Untuk gaji ke-13 dan THR sudah diusulkan ke Presiden Jokowi. Penghitungan untuk ASN, TNI, POLRI terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Sri Mulyani, menuturkan sedangkan untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan 2 masih menunggu perhitungan final.

Sri Mulyani memastikan hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR yang sudah tersedia itu untuk selanjutnya, akan dibawa ke rapat kabinet pekan depan untuk dibahas lebih lanjut.

“Untuk pejabat negara nanti presiden akan tetapkan, termasuk eselon 1 dan 2. Presiden masih kasih instruksi kalkulasinya difinalkan, nanti hasilnya di rapat kabinet minggu depan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 tersebut karena belanja pemerintah mengalami tekanan.

Itu karena pemerintah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Akibat pandemik virus corona, lanjut Sri Mulyani, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

 Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus

 Tak Sengaja Isi Chat WhatsApp (WA) Dibaca Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. (Imron Fadillah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul,  ASN Ketahuan Mudik di Tengah Wabah Corona, Dikenakan Sanksi Turun Pangkat Hingga tak Naik Gaji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Usul THR Diprioritaskan untuk Guru dan Pensiunan PNS"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved