Pengadilan Agama Bulukumba
Hingga April 2020, Kabupaten Bulukumba Cetak 448 Duda dan Janda
Tahun 2018, jumlah janda dan duda berdasarkan keputusan inkrah pengadilan, sebanyak 1.400, dan meningkat di tahun 2019 sebanyak 1.644.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Angka perceraian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbilang masih cukup tinggi.
Peningkatan perceraian terlihat jelas pada tahun 2018 ke 2019.
Tahun 2018, jumlah janda dan duda berdasarkan keputusan inkrah pengadilan, sebanyak 1.400, dan meningkat di tahun 2019 sebanyak 1.644.
Hingga 8 April 2020 ini, kini jumlahnya sudah sebanyak 448 pasangan, yang resmi menjadi janda dan duda.
Panitera Pengadilan Agama Negeri Bulukumba, Husain, Rabu (8/4/2020), mengatakan, kasus perceraian ini didasari oleh beberapa faktor.
"Dominan pihak ketiga asal mulanya berasal handphone. Ada juga karena narkoba, faktor ekonomi, KDRT juga tapi tidak terlalu banyak," jelas Husain.
Namun, ditengah pandemi covid-19, jumlah perkara yang masuk mengalami penurunan.
Dari data yang diperoleh Tribun Timur, perkara yang masuk di bulan Januari 2020 sebanyak 109 perkara, cerai talak 14 kasus, dan cerai gugat 89 kasus.
Dispensasi untuk pasangan nikah di bawah umur sebanyak 31 kasus, dan yang mendapat isbat nikah sebanyak 36 kasus.
"Dispensasi untuk pernikahan di bawah umur, biasanya jika mendesak, misalnya hamil di luar nikah. Cuman tetap tergantung keputusan hakim," tambahnya.
Sementara di bulan Februari 2020, perkara masuk berkurang, yakni hanya sebanyak 68 perkara, terdiri dari 18 cerai talak dan cerai 49 gugat.

Dispensasi nikah dibawah umur 7 kasus dan isbat nikah 17 kasus.
Pada bulan Maret 2020 kembali berkurang, yakni sebanyak 54 perkara, cerai talak 7 dan cerai gugat 46.
Dispensasi nikah bawah umur 10 perkara dan isbat nikah 12 perkara.
"Dan sampai tanggal 8 April 2020 ini, ada 14 perkara yang masuk, 12 cerai gugat dan 2 talak. 5 nikah dibawah umur, dan isbat nikah 1," jelasnya.