Penyalahgunaan Narkoba
Operasi Antik 2020, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 29 Pelaku Narkoba dan Sita 16 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap 29 orang pelaku penyalahgunaan sabu.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap 29 orang pelaku penyalahgunaan sabu dan menyita 16,35 gram sabu.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan para pelaku ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menggelar Operasi Antik dari 16 Maret hingga 4 April.
Dari 29 pelaku, 25 pelaku adalah laki-laki dan 4 pelaku adalah perempuan.
"Para pelaku yang ditangkap, satu pelaku sebagai bandar, tiga sebagai pengedar dan 25 pemakai," kata Kadarislam di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (7/4/2020).
Kadarislam mengatakan dari 18 kasus yang diungkap, 16 merupakan non TO dan 2 kasus adalah TO.
Perwira menegah dengan pangkat dua bunga ini menambahkan jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang.
Maka, kata dia, pihaknya telah menyelamatkan 240 jiwa dari bahaya narkoba.
Kadarislam mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.
"Tujuan Operasi Antik 2020 untuk menyalamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari narkoba," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat para bandar dan kurir dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Untuk para pemakai dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
