Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1441 H

Ramadan Tahun Ini, Tarwih di Rumah, Salat Idulfitri Ditiadakan

Edaran tersebut pun juga telah diterima Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Anwar Abubakar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews
Ramadan 2020/1141 Hijriyah 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ramadan sebentar lagi. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana sedih karena adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran tersebut pun juga telah diterima Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Anwar Abubakar.

"Kami sudah terima edarannya," kata Anwar, Senin (6/4/2020).

Terpisah, Menag RI Jend Purn TNI Fachrul Razi mengatakan bahwa surat edaran ini menyikapi tentang wabah virus Corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag di Jakarta, via rilis ke tribun.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur _on the road_ atau _ifthar jama’i_ (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved