Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira soal THR

Kabar Gembira soal THR di Tengah Covid-19, Beda PNS Terancam Dipotong yang Swasta Wajib Full

Beda dengan PNS yang terancam THR dan Gaji ke-13 bakal dipotong, untung bagi karyawan perusahaan swasta. THR mereka aman

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM
Ilustrasi THR 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved