Fakta Pesepak Bola Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Terancam Hukuman 7 Tahun
Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kabar mengejutkan datang dari pesepak bola ternama, Saddil Ramdani.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Selama menjadi pesepak bola namanya cukup melambung tinggi.
Sayangnya, dengan adanya kasus ini seakan menghambat kariernya di sepak bolah tanah air.
Berikut fakta penetapan tersangka pemain timnas tersebut dilansir dari berbagai sumber:
1. Kasus Pengeroyokan di Kendari

Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.
Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
2. Jadi Tersangka
Saddil Ramdani, resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari.
Pemain sayap andalan timnas Indonesia nan lincah tersebut terlibat kasus penyaniayaan.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status tersebut.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan.
3. Wajib Lapor