Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Pesepak Bola Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Terancam Hukuman 7 Tahun

Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
BOLA/HERKA YANIS PANGARIBOWO
Pemain Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 

Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Sebagai informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.

4. Ancaman 7 Tahun Penjara

Jika Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.

Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.

Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.

Saat itu, nama Saddil Ramdani juga dicoret oleh pelatih Bima Sakti karena dianggap perilakunya mencoreng sepak bola Indonesia.

5. PSSI Angkat Bicara

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

Termasuk bagi penggawa Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

Terkait masalah hukum yang dihadapi Saddil, pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengutip mengutip Pasal 27 UUD 1945 soal persamaan status di mata hukum.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

6. APPI Tak Jamin Bisa Bantu

Ditetapkannya Saddil Ramdani sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI).

APPI mempersilakan Saddil Ramdani mengadu terkait persoalan hukum yang menjeratnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved