Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona di Indonesia

2 Anak Buah Jokowi Beda Soal Setya Novanto Bebas Atau Tidak, Mahfud : Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Nama Setya Novanto disebut masuk dalam program asimilasi cegah Covid-19 yang disusun Yasonna Laoly, tapi Mahfud MD dan Najwa Shihab tidak setuju

Editor: Waode Nurmin
Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anak buah Presiden Jokowi sepertinya beda pendapat soal pembebasan para koruptor dampak dari Virus Corona.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang sebelumnya  berencana akan membebaskan sejumlah narapidana kasus koruptor dan narkoba yang masuk dalam program asimilasi pencegahan Covid-19.

Salah satu nama napi koruptor yang disebut-sebut bakal dimasukkan dalam program asimilasi itu adalah Setya Novanto.

Ini setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, memposting nama-nama Napi koruptor yang mungkin saja bisa bebas jika disetujui pemerintah, di akun Twitternya.

Bahkan Yasonna Laoly sudah mengajukan rencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ke DPR RI.

Tapi Rencana itu sepertinya tidak akan terjadi.

Sebab Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak setuju dengan rencana tersebut.

Sebelum Mahfud MD, wacana itu juga mendapat sorotan tajam dari presenter Najwa Shihab.

Nana sapaan akrabnya bahkan terang-terangan melalui akun Instagramnya @najwashihab, mempertanyakan alasan memberikan hak itu kepada koruptor.

Dalam penuturannya yang dia posting, para koruptor itu tidak ditahan di ruang yang berdesak-desakan seperti napi lainnya, jika karena alasan pencegahan penyebaran Covid-19.

Koruptor seperti Setya Novanto memiliki ruang sel eksklusif sendiri yang didalamnya difasilitasi dengan kamar mandi pribadi, ruang olahraga, televisi agar bisa nonton dan santai membaca.

Hal yang sama disampaikan Mahfud MD.

Ia menegaskan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).

"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (bersama-sama,-red) juga. Tempat sudah luas bisa melakukan physical distancing (pembatasan fisik,-red)," kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved