Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan, Debitur Diminta Laporkan Debt Collector Nakal

Ini Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan, Debitur Diminta Laporkan Debt Collector Nakal

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Bogor
Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan 

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved