Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan, Debitur Diminta Laporkan Debt Collector Nakal

Ini Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan, Debitur Diminta Laporkan Debt Collector Nakal

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Bogor
Daftar Leasing yang Liburkan Kredit Kendaraan 

Ini Daftar Leasing yang Liburkan kredit Kendaraan, Debitur Diminta Laporkan debt collector Nakal

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah pandemi corona, masyarakat berhak mendapatkan penangguhan cicilan kendaraan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.

Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Jumat 3 April 2020: 1.986 Positif, 181 Meninggal, 134 Sembuh

Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:

1. FIF Group

2. WOM Finance

3. Mandiri Tunas Finance

4. CSUL Finance

5. BAF

6. ACC

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved