Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Fahrul Sudiana

Hadiri Resepsi Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani Wakapolri Tak Patuhi Maklumat Kapolri?

Hadiri resepsi Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono tak patuhi maklumat Kapolri

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@RICAFAHRULSTRY_
Foto pernikahan eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Kompol Fahrul Sudiana si pengantin baru celaka, jabatan hilang gegara nikah saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona. 

Pasalnya, pesta pernikahan yang digelar cukup mewah itu dilaksanakan di tengah ada pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Pesta tersebut jadi sorotan publik lantaran bisa tetap terlaksana. Padahal, masyarakat di banyak wilayah yang menggelar pesta pernikahan dibubarkan polisi demi mencegah penyebaran Virus Corona semakin meluas.

Akibat perbuatannya, Kompol Fahrul Sudiana kini dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Ia bertugas di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan Propam.

Isi Maklumat Kapolri yang Dilanggar Kapolsek

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ),” kata Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Brigjen Argo Yuwono.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis (INSTAGRAM.COM/@DIVISIHUMASPOLRI)

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Brigjen Argo Yuwono juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” kata Brigjen Argo Yuwono mengimbuh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved