Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Pandangan Ustadz Abdul Somad (UAS) Hukum Meninggalkan Salat Jumat Berjamaah karena Corona/Covid-19

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum Salat Jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.

Editor: Hasrul
youtube
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Pandangan Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Hukum Meninggalkan Salat Jumat Berjamaah karena Corona/Covid-19

TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil kebijakan yang meniadakan salat berjamaah termasuk Salat Jumat.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat khususnya umat Islam berbeda pendapat atau pandangan.

Ada kelompok yang tetap melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid ada pula yang tidak.

Lalu bagaimana pandangan Ustadz Abdul Somad (UAS)?

Diketahui UAS terus berdakwa secara digital atau daring.

Ustadz Abdul Somad menjawab sejumlah pertanyaan dari para jemaaahnya, baik dari Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum Salat Jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.

Pertanyaan itu muncul berkaitan adanya himbauan dari pemegang otoritas penanganan Virus Corona atau Covid-19 baik di Indonesia maupun di sejumlah negara, termasuk di Malaysia.

Melalui video yang dibagikan di akun instagramnya, UAS membuka dakwah dengan mengutip pertanyaan jemaahnya yang mempersoalkan himbauan pemerintah terkait Salat Jumat dan salat berjemaah ketika wabah Corona.

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjemaah," ujar UAS membacakan pernyataan jemaah dalam sebuah video yang dibagikan Kamis (26/3/2020).

UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melakukan salat berjemaah atau Salat Jumat berjemahaan.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat jumat dan salat fardhu," katanya.

Pernyataan, kenapa dalam kenyataannya sekaran ada pemerintah yang melarang?

"Mufti mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar Ustadz Abdul Somad.

Menurut Abdul Somat, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan Salat Jumat berjemaah atau salat berjemaah di masjid bukan tanpa dasar.

Mereka melakukan itu justru karena mengikuti ajaral yang telah digariskan dalam kitab suci Al Quran dan juga Hadist Nabi Muhammad SAW.

Sangat Direkomendasikan, 10 Bahan Dapat Jaga Kesehatan Paru-paru, Ada Cabe Rawit hingga Teh Hijau

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

"Kenapa mufti berani. Dari alquran dan sunnah Rasullullah SAW. Jadi mereka ambil dari sunah Rasulullah SAW," ujar UAS.

Menurut UAS, meninggalkan salat berjemaah dan Salat Jumat pada masa wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW.

"Sayaulang sekali lagi.  Meninggalkan salat berjemaah dan Salat Jumat pada masa tersebarnya wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW," ujar Abdul Somad secara tegas.

Saat ini, di Indonesia dan dunia tengah ada wabah, yakni Virus Corona atau Covid-19.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatkan Covid-19 sebagai pandemik karena menyerang semua negara di dunia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa MUI terkait Salat Jumat dan Salat Berjemaah. 

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat

Sementara itu, sejumlah pertanyaan diterima Ustadz Abdul Somad sejak memutuskan untuk menghentikan dakwah dan tabliq akbarnya guna mencegah mewabahnya virus corona.

Satu di antaranya adalah hukum salat bagi dokter dan perawat yang bekerja di rumah sakit.

Mereka bekerja secara terus menerus hingga menghabiskan waktu salat.

"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki dan dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Bagaimana salat dzuhur dan salat ashar-nya? bagaimana salat maghrib dan salat isya-nya?," tambahnya.

Sangat Direkomendasikan, 10 Bahan Dapat Jaga Kesehatan Paru-paru, Ada Cabe Rawit hingga Teh Hijau

Menjawab hal tersebut, Ustadz Abdul Somad lewat akun instagramya @ustadzabdulsomad_official; pada Senin (23/3/2020), menjelaskan adanya dispensasi bagi dokter dan perawat.

Dijelaskannya, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat yang kini tengah berjuang mengobati pasein virus corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit. Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak-menggabungkan dua salat kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.

Ditegaskan Ustadz Abdul Somad, Allah SWT menurunkan syariat agama untuk menjadikan manusia menjaga l;ima bagian yang utama.

Hal tersebut dipaparkannya meliputi menjaga nyawa, harta, akal, kehormatan dan menjaga agama.

Oleh sebab itu, kalau seorang dokter atau yang terkait dengannya mesti berada di ruang operasi atau di ruang rumah sakit, dan keberadaannya menghabiskan waktu salat atau seluruh waktu salat, maka dia boleh menggabungkan antara salat dzuhur dengan salat ashar.

"Boleh salat dzuhurnya ditarik ke ashar (Jamak Akhir), atau salat asharnya ditarik ke dzuhur (Jamak Taqdim)," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Demikian juga antara salat maghrib dengan salat isya. Tapi nggak boleh qasar, Dzuhur dengan ashar tetap empat-empat (rakaat), maghrib dengan isya tetap tiga-empat,"jelasnya.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus corona dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama.

"Boleh, jangan takut-jangan khawatir. Tapi ketika dia mau salat dzuhur dengan ashar itu pada waktu salat dzuhurnya dia musti niat jamak taqdim dengan ashar, jadi salat yang pertama itu dia berniat jamak. Jangan tiba-tiba disalat asharnya dia baru menjamak, tidak bisa," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Ketika dia mau menarik isya ke magrib atau menarik ashar ke dzuhur, maka di salat yang pertama itu itu dia sudah ada niat. Jangan waktu salat dzuhur, 'ah jamak aja lah', ndak bisa gitu, dari awal itu sudah ada niat," tambahnya.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar salat jamak yang dilakukan oleh doketr dan perawat harus dilakukan sekaligus.

Ditegaskannya tidak boleh ada pemisah di antara kedua salat tersebut.

"Antara dua salat itu, habis salat dzuhur, begitu sala langsung (salat) ashar, salat Maghrib langsung isya," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Jangan ada pemisah yang ada waktu panjang antara dua waktu salat tersebut," tegasnya.

Menutup tausiahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan pesan mendalam tentang pengorbanan dokter dan perawat yang menurutnya bagian dalam berjihad.

Mereka sebagai ujung tombak dalam perang melawan virus corona didoakannya mendapat pahala dan balasan kebaikan dari Allah SWT.

"Jihadlah saudara-saudaraku yang bekerja di rumah sakit, tetap jaga (semangat), antum, saudara-saudaraku sebagai ujung tombak," ujar Ustadz Abdul Somad.

"Mudah-mudahan Allah menilai pahalanya diberikan balasan kebaikan," tutup Ustadz Abdul Somad.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul USTAZ ABDUL Somad Tegaskan Hukum Salat Jumat dan Berjemaah Saat Corona, Bukan Dilarang Pemerintah!, l.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved