Virus Corona
KABAR GEMBIRA Karyawan yang Di-PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, ini Syaratnya
KABAR GEMBIRA Karyawan yang Di-PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, ini Syaratnya
KABAR GEMBIRA Karyawan yang Di-PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, ini Syaratnya
Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (1/4/2020)
• PJ Wali Kota Makassar Kumpul Camat se-Makassar, Bahas Covid-19
Menaker Ida menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.
Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.
Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.
• AKHIRNYA Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Mengapa Tidak Lockdown
• Bisakah Jenazah Pasien Covid-19 Menularkan Virus Lewat Cairan Seperti Flu Burung?
Adapun syarat penerima kartu prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.
Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.
• AKHIRNYA Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Mengapa Tidak Lockdown
• Demi Penanganan Covid-19, Seluruh Fraksi DPRD Enrekang Rela Pangkas Anggaran Perjalanan Dinasnya
Termasuk juga para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.