Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ingin Lolos Usai Digerebek Kumpul Kebo, Gadis ini Mengaku ODP Virus Corona ke Petugas

Ingin Lolos Usai Digerebek Kumpul Kebo, Gadis ini Mengaku ODP Virus Corona ke Petugas

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi kumpul kebo 

Ingin Lolos Usai Digerebek Kumpul Kebo, Gadis ini Mengaku ODP Virus Corona ke Petugas

TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Kota Padang mengamankan 11 remaja yang sedang berkumpul serumah, diduga kumpul kebo.

Salah satu yang ditangkap mengaku ODP corona.

Mereka terdiri dari 5 orang perempuan dan 6 orang laki-laki.

Pantauan TribunPadang.com (Tribunnews.com Network) di Mako Satpol PP Padang, para remaja tersebut diamankan di Mako Satpol PP Padang untuk didata.

Mereka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Padang, Sumatera Barat pada Rabu (1/4/2020).

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang resah oleh keberadaan mereka yang sering bercampur antara laki dan perempuan.

Petugas yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi.

Ilustrasi Kumpul Kebo
Ilustrasi Kumpul Kebo (Net)

Di rumah semi permanen yang memiliki beberapa kamar berdinding papan, Petugas Satpol PP memergoki mereka sedang duduk berpasangan.

Sebagian lainnya dipergoki sedang tidur pulas.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi menduga, 11 orang remaja tersebut melakukan perbuatan kumpul kebo.

"Karena sudah bercampur saja laki-laki dan perempuan, serta mereka juga tidak ada ikatan hubungan suami istri," ujarnya.

Ia mengatakan, para remaja itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat nikah.

Satu Orang yang Diamankan Mengaku ODP Corona

Seorang gadis dari 11 remaja yang diamankan tersebut, mengaku berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Corona atau Covid-19.

Gadis yang berinisial FN (21) itu mengaku baru pulang dari Jakarta sekitar 15 hari yang lalu.

Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), FN langsung diminta pulang ke Bukittinggi menggunakan travel.

Namun ternyata, pengakuan gadis tersebut hanyalah tipu muslihat belaka.

"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh PPNS, ternyata perempuan mengaku ODP hanya untuk mengelabui petugas," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi.

Dikatakannya, hal tersebut terungkap setelah menghubungi orangtuanya, dan diminta pulang dengan travel serta dibiayai Satpol PP Padang.

"Dalam masa tanggap darurat Covid-19, segala aktivitas berkumpul dan mendatangkan orang banyak harus membubarkan diri sesuai intruksi Wali Kota Padang," katanya.

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penyebaran virus corona.

"Untuk yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan dan ketentuan, serta juga memanggil pihak orang tua," tuturnya.(*)

Praktik Pijat Plus-plus & Tempat Prostiusi Online Digerebek Polisi

Panti pijat plus-plus diungkap oleh petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Tempat plus-plus tersebut berada di Semarang.

Polisi melakukan penggerebekan lantaran panti pijat tersebut, juga menjadi tempat praktik prostitusi online sesama jenis (gay).

Pemasaran dilakukan melalui media sosial Twitter.

Adapun dua pelaku yang diduga terlibat prostitusi online sesama jenis ini adalah F (28) dan AW (32).

Mereka berdua dibekuk pada Kamis (5/3/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

"Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

Dari hasil penelusuran ini, petugas kemudian membekuk para pelaku secara terpisah.

Pertama, F (28) ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).

Setelah pengembangan, Subdit V Siber mengamankan pelaku lainnya, AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta.

AW diduga berperan sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Direskrimsus.

Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Diduga Kumpul Kebo, 5 Gadis & 6 Pria Remaja Diamankan Satpol PP Padang, Satu Ngaku OPD Corona, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved