Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Denda Pajak Kendaraan di Enrekang Dihapus Selama Status Darurat Corona
Satlantas Polres Enrekang memastikan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan selama status darurat wabah virus corona.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satlantas Polres Enrekang memastikan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan selama status darurat wabah virus corona.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang, IPTU Suyitno, Kamis (2/4/2020) menuturkan bagi wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada Januari 2020, tidak dikenakan denda.
Kebijakan itu dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurutnya, kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar.
Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Juni tidak didenda,” katanya.
Ia menjelaskan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kebijakan itu bernomor : 884/III/TAHUN 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keputusan itu, menjelaskan bahwa intensif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor pada tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Juni 2020.
"Denda pajak kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu denda pajak kendaraan bermotor dengan pembayaran pajak ulangan dan atau denda Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)