Update Corona Sinjai
ASN di Sinjai Tidak Boleh ke Warkop atau ke Kafe dan Tempat Keramaian, Ini Sanksinya
Kebijakan tersebut diambil Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyusul mewabahnya virus corona di seluruh dunia termasuk di Sulawesi Selatan, Indonesia.
TRIBUN SINJAI.COM, SINJAI-Pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kumpul di warung kopi (Warkop) kafe dan tempat keramaian lainnya.
Kebijakan tersebut diambil Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyusul mewabahnya virus corona di seluruh dunia termasuk di Sulawesi Selatan, Indonesia.
Imbauan tersebut berupa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.
Pihak Pemkab Sinjai akan menjatuhkan sanksi bagi ASN maupun Non ASN yang ketahuan menongkrong di tempat keramaian.
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan menegaskan bagi aparatur yang kedapatan nongkrong di Warkop akan disanksi.
" Tentu kalau ada kita dapat, maka akan ditelusuri yang bersangkutan (ASN-Read) dari OPD mana, setelah itu akan dikoordinasikan ke OPD terkait untuk memberikan teguran sesuai sanksi yang diatur dalam perundang-undangan," kata Lukman dalam rilisnya ke Tribun, Kamis (2/4/2020).

Tidak hanya, larangan untuk nongkrong di tempat keramaian, tetapi pemerintah juga telah mengistruksikan bagi ASN untuk tidak melakukan mudik, termasuk mudik lebaran tahun ini.
Instruksi itu juga telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)