Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Apes! Presiden Jokowi Digugat Rp 10 M di Tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Kasus

Apes! Presiden Jokowi digugat Rp 10 M di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, kasus.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden RI, Jokowi. Apes! Presiden Jokowi digugat Rp 10 M di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, kasus. 

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.

Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 juta.

"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19, lihat menteri di TV masih bisa bercanda-canda," kata dia menambahkan.

Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini.

Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua," kata dia.

Apa Itu Gugatan Class Action

Gugatan class action adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata.

Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Disalin dari laman Wikipedia.org, di Indonesia, gugatan perwakilan kelompok diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

Demikian Pasal 1 huruf a Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002.

Syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002 tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal.

Jika anggotanya sedikit, akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa dalam bentuk kumulatif atau intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), di mana proses pemeriksaannya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan melalui proses perwakilan kelompok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved