Update Corona Palopo
Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Palopo Ditiadakan Sementara, Kecuali Ini
Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kota Palopo Sulawesi Selatan, sejak Selasa (24/3/2020) lalu ditiadakan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kota Palopo Sulawesi Selatan, sejak Selasa (24/3/2020) lalu ditiadakan. Ini berlaku sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Raden Haryo Sakti, Rabu (1/4/2020) mengatakan pelayanan ditiadakan berdasarkan dengan Surat Edaran Direkrur Jenderal Imigrasi No:IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian.
Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.
Pelayanan ini ditiadakan kecuali yang sifatnya mendesak, misalnya dipakai untuk perjalanan berobat ke luar negeri.
Sedangkan yang hanya dipergunakan untuk jalan-jalan tidak akan dilayani.
"Pelayanan hanya memprioritaskan kebutuhan yang mendesak, seperti melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dari dokter," tuturnya.
Selain itu Haryo mengaku para pegawai kantor Imigrasi juga sudah bekerja dirumah atau Work From Home (WFH).
Hal itu sesuai dengan SE Sekjen No.SEK-04.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid 19) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(*)
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)