Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

OJK Finalisasi Aturan Kelonggaran Kredit untuk Pekerja Informal

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sudah menjanjikan adanya kelonggaran kredit untuk pekerja informal

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/1/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sudah menjanjikan adanya kelonggaran kredit untuk pekerja informal kepada tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor selama satu tahun. 

Aturan ini akan diaplikasikan mulai April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Bogor, Selasa (31/3/2020).

Melalui rilis ke Tribun, Rabu (1/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur teknis relaksasi dan kebijakan dari Presiden Joko Widodo akan merampungkan aturan untuk kelonggaran kredit ini.   

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi menyampaikan, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannyat tidak menimbulkan moral hazard, dan tepat sasaran kepada debitur yang beritikad baik. 

Kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), antara lain:

1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;

2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak 
utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;

3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:

a. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran 
pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp 10 miliar;

b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi 
terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19,
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing; Adanya proses dan 
kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran 
pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;

2) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena 
dampak penyebaran COVID-19; dan/atau

3) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak
IKNB;

c. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak 
penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak 
dilakukan restrukturisasi;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved