OJK
OJK Finalisasi Aturan Kelonggaran Kredit untuk Pekerja Informal
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sudah menjanjikan adanya kelonggaran kredit untuk pekerja informal
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/1/2016).
4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan
5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-kantor-regional-otoritas-jasa-keuangan-ojk-142020.jpg)