Update Corona Lutim
Cegah Virus Corona, Dinas Perhubungan Hentikan Operasional Bus AKDP dan Kapal Penyeberangan
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Luwu Timur bernomor: 551/74/Dishub/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Perhubungan Luwu Timur, mengeluarkan keputusan penghentian sementara operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan operasional kapal penyeberangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Luwu Timur bernomor: 551/74/Dishub/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, Andi Makkaraka, Selasa (31/3/2020).
Keputusan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Diimbau pimpinan perwakilan bus AKDP dan pemilik dan nahkoda operator kapal angkutan penyebrangan mematuhi keputusan tersebut.
Untuk menghentikan sementara kegiatan operasional angkutan AKDP di wilayah Luwu Timur.
Maupun kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Matanao dan Danau Towuti.
Danau Matano lokasinya di Sorowako, Kecamatan Nuha dan Danau Towuti di Kecamatan Towuti.
Keputusan tersebut berlaku selama satu bulan kedepan terhitung mulai 1 sampai 30 April 2020.
Adapun data kasus Covid-19 di Luwu Timur per 31 Maret 2020 yaitu orang dalam pemantauan (ODP) 179 kasus dan pasien dalam pengawasan (PDP) 6 kasus.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)