Update Corona di Gowa
Pandemi Corona, Bupati Adnan Ringankan Pajak Warung Makan
Adnan memutuskan keringanan pajak itu melihat kondisi masyarakat yang melakukan physical distanting atau mengurangi aktivitas keluar rumah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan pembayaran pajak diringankan bagi pelaku usaha warung makan selama masa darurat Virus Corona atau Covid-19.
Adnan memutuskan keringanan pajak itu melihat kondisi masyarakat yang melakukan physical distanting atau mengurangi aktivitas ke luar rumah.
"Semua warung-warung dan tempat makan diberikan keringanan pajak," kata Adnan, Senin (30/3/2020).
Orang nomor satu Pemkab Gowa itu mengatakan, keringanan pajak akan disesuaikan dengan penurunan pendapatan usaha warung makan.
Sebab, katanya, pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas imbauan physical distanting agar warga berdiam diri di rumah.
Kebijakan itu mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung warung-warung makan selama Siaga Corona di Kabupaten Gowa.
"Pajak disesuaikan dengan penurunan pendapatan akibat penyebaran Covid-19. Jadi kita berikan keringanan," ujarnya.
Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini melanjutkan, Pemkab Gowa tidak lagi memberi target jumlah pajak yang mesti dibayar warung-warung makan ataupun restoran selama masa siaga Corona.
"Kita memang sudah melakukan stimulus itu," terangnya.
Adnan mengatakan warung usaha tetap dibolehkan beroperasi selama masa siaga Corona di Kabupaten Gowa.
Menurutnya,, warung usaha tetap dibolehkan beroperasi demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Gowa.
Pemkab Gowa, katanya, hanya melarang perkumpulan masyarakat selama masa darurat Corona.
Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan penyebaran Virus Corona semakin meluas di kabupaten Butta Bersejarah itu.
"Semua usaha dan warung-warung tetap buka, yang tidak diperbolehkan apabila berkumpul di tempat itu," kata Adnan.
Bupati bergelar magister hukum itu melanjutkan, warga yang membeli kebutuhan pangan di warung-warung diwajibkan membungkus belanjaannya.
Pemkab Gowa meminta warga tidak makan di warung. Namun makanan harus dibungkus lalu dibawa pulang ke rumah.
Hal itu demi menghindari adanya kontak fisik dengan masyarakat lain.
"Boleh membeli makanan boleh membeli kopi kemudian dibungkus bawa ke rumah. Yang tidak boleh makan di situ, minum kopi di situ," terangnya.

Pemkab Gowa, katanya, telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkumpul selama masa siaga Corona.
Aparat kepolisian disebutkan akan rutin turun melakukan patroli keliling.
Apalagi ditemukan, maka polisi akan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul.
"Kalau ada didapatkan, aparat kepolisian baru membubarkan," terangnya.
Adnan juga mengatakan tidak ada pemberlakuan karantina wilayah atau Lock Down di wilayah pemerintahannya.
Adnan mengatakan pemberlakuan Lock Down merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Lock down kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)