Puluhan Hotel Tutup Sementara
Bapenda Makassar Tak Tarik Pajak Hotel dan Restoran Terdampak Covid-19
Bapenda Kota Makassar memastikan tak akan ada menarik pajak dari bisnis Hostel dan restoran yang terdapak covid-19
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memastikan tak akan ada menarik pajak dari bisnis Hospitality dan restoran.
"Kami sudah cek secara pasti, apakah ada hotel dan restoran yang buka, dan memang saat ini memang banyak sekali hotel yang tutup," kata Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Suwiknyo HS, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, ketika tak ada tamu maka otomatis tak ada pemasukan melalui pajak khusus untuk hotel dan restoran.
"Dalam pelaporan pajak memang tak ada karena secara otomatis itu ada khusus pajak bagi pelanggan, nah hotel selama ini hanya bertugas untuk wajib pungut pajak. Dalam hal ini pemerintah juga pasti maklum atas efek Covid-19 ke dunia usaha," katanya.
Selanjutnya, ketika ada pihak yang ingin melakukan potongan pajak, maka bisa bermohon langsung secara pribadi.
"Ada ketentuan itu tergantung bintangnya, pasti beda untuk bintang 5, 4, 3, kelas penginapan, losmen dan kelas melati," katanya.
Tetapi, meski begitu, Bapenda Kota Makassar tetap akan menerima laporan keuangan dari masing-masing usaha hotel dan restoran.
"Dalam laporan itu, maka bisa ditahu tentang potongan untuk pajak, kalau tak ada tamu maka pasti kita tak akan memaksakan," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)