Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Edaran Muhammadiyah Jika Wabah Corona Tidak Mereda Sampai Lebaran; Tidak Ada Shalat Id

Surat Edaran Muhammadiyah Jika Wabah Corona Tidak Mereda Sampai Lebaran; Tidak Ada Shalat Id

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi shalat id 

Surat Edaran Muhammadiyah Jika Wabah Corona Tidak Mereda Sampai Lebaran; Tidak Ada Shalat Id

TRIBUN-TIMUR.COM - Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam fatwanya, Muhammadiyah meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah sementara salat Id ditiadakan jika corona masih belum mereda hingga lebaran.

Jedar Sampaikan Kabar Duka, 3 Tetangganya Positif Corona, 1 Meninggal, Ibunda El Barack Ketakutan

Cegah Pandemi Covid-19, Warga BTN Bukit Sehati Semprotkan Disinfektan ke Rumah Warga

Pandemi corona yang melanda berbagai negara dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Surat Edaran Muhamadiyah soal tata cara salah id apabila masih terjadi virus corona
Surat Edaran Muhamadiyah soal tata cara salah id apabila masih terjadi virus corona (www.muhammadiyah.or.id)

Baik korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh kini terus bertambah.

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, virus corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.

Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.

Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.

Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Petugas Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sedang bertugas untuk Tes Cepat Virus Corona atau Rapid Test Covid-19 yang dilakukan secara drive thru untuk Kategori B di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/3/2020).
Petugas Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sedang bertugas untuk Tes Cepat Virus Corona atau Rapid Test Covid-19 yang dilakukan secara drive thru untuk Kategori B di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/3/2020). (Humas Pemkab Bekasi)

Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.

1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved