UN MA dan MTs Ditiadakan
Kemenag Sulsel Juga Hapus UN untuk MA dan MTs, Digantikan Tugas di E-learning
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan meniadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan meniadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA) tahun 2020.
Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Sulsel, H Maskur, Minggu (29/3/2020) mengatakan peniadaan UN tahun 2020 ini dikarenakan adanya wabah virus Corona (Vovid-19).
Menurut dia, penghapusan UN tahun ini juga menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Sebagai pengganti UN, para santri akan melakukan proses belajar mengajar melalui E-learning madrasah, aplikasi yang telah dirancang khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kemenag RI di Jakarta.
"Terkait dengan tugas apa yang akan diberikan kepada pelajar, itu kebijakan masing-masing sekolah," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Umar.
"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," katanya.
Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum mengadakan.
Sementara bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.
Umar menjelaskan, Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.
"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," tuturnya.
Karena tidak ada UN, Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah.
Sebagai ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Umar menjelaskan bahwa ujian bisa dilakukan dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.
"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," katanya