Dampak Corona di Sulsel
Fokus Penanganan Corona, DPRD: Stop Belanja Infrastruktur yang Belum Mendesak
Melihat proposal Pemprov Sulsel, terkait anggaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan Virus Corona sekitar Rp 100 miliar lebih.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Sejatan (DPRD Sulsel), Ni'matullah Erbe menjelaskan, keuangan Pemprov Sulsel saat ini tersisa Rp 520 miliar.
Melihat proposal Pemprov Sulsel, terkait anggaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan Virus Corona sekitar Rp 100 miliar lebih.
Dimana Dinas Kesehatan meminta dana sebesar Rp 62 miliar, sisanya untuk dinas lainnya.
"Dana yang diminta Pemprov tidaklah cukup. Karena anggaran itu seperti menganggarkan keadaan biasa saja, padahal ini bencana luar biasa dan tidak bisa dianggarkan biasa-biasa saja," kata Ni'matullah via WhatsApp, Minggu (29/3/2020).
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu, di depan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dan Dinas terkait meminta Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) untuk melakukan rasionalisasi.
"Khususnya terkait belanja infrastruktur yang belum mendesak. Hasilnya akan kita tagih pada laporan besok (Senin, 31/3/2020)," ujar Ulla sapaannya.
Saat ini jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pasien Positif Corona hingga yang meninggal di Sulsel terus bertambah.
"Pada rapat Banggar, kami menyetujui dana senilai Rp 500 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sulsel, anggaran tersebut tidak sekaligus turun, dua kali turun," katanya.
"Rp 250 miliar itu anggaran selama dua atau tiga bulan ke depan. Kalau kondisinya semakin parah, kita akan tambah Rp 250 miliar lagi. Jadi total Rp 500 miliar disepakati Banggar," ujarnya.
Tidak sampai di situ, Ni'matullah meminta Gubernur Sulsel untuk menbuat surat yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Makassar, agar anggaran difokuskan pada penanggulangan Covid-19 juga.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra, Arum Spink mengatakan, hadirnya Permendagri Nomor 20 tahun 2020 menjadi kunci untuk masuk memparsialkan anggaran dalam bencana virus Corona.
Melalui permendagri tersebut, anggaran yang dibutuhkan dapat diprioritaskan dan diambil dari dana lainnya.
"Sehingga, tidak perlu memunggu APBD Perubahan, jika berdasar permendagri Nomor 20 ini," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan Virus Corona.

Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah supaya bisa merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar fokus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020.
"Intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” ujar Arum.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: