Lindungi Diri, Lindungi Orang Lain
“Melindungi diri berarti melindungi orang lain. Ingin melindungi orang lain, lindungilah diri sendiri.” (Sedakasutta, Samyuttanikaya)
Oleh: Miguel Dharmadjie ST CPS®
Penyuluh Agama Buddha Non PNS Provinsi Sulsel
Perhatian masyarakat dunia kini tertuju kepada Corona Virus Disease (Covid-19). Hanya dalam waktu singkat wabah Covid-19 telah menjadi pandemi global yang menyebar ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 per 26 Maret 2020, pandemi wabah Covid-19 di Indonesia adalah 893 orang terkonfirmasi positif, 35 orang sembuh, 78 orang meninggal dan 27 provinsi di Indonesia terdampak virus Covid-19.
Belajar dari berbagai pengalaman di banyak negara pada wilayah-wilayah yang terpapar Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil langkah setelah mempertimbangkan kondisi negara dan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan social distancing demi mencegah penyebaran virus Corona.
Presiden Joko Widodo menyebut langkah social distancing atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain menjadi hal paling penting dilakukan dalam situasi mewabahnya virus Corona dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
"Saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini tertangani dengan maksimal," tegas Presiden Jokowi.
Social distancing atau dilarang berdekatan adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Hal ini untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular Covid-19 dengan mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama kematian.
Dengan bekerja dari rumah demi mengurangi risiko tertular virus Corona, maka setiap orang bisa menyelesaikan pekerjaan kantor dari rumah melalui sistem online apabila memungkinkan. Sama halnya dengan sekolah dan ibadah juga dapat dilakukan di rumah untuk mengurangi risiko tertular virus Corona.
Kebijakan social distancing dipertegas dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tanggal 19 Maret 2020.
Imbauan ini akan dapat berjalan efektif dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila masyarakat memiliki kesadaran dan tingkat kedisiplinan yang tinggi untuk tidak berkerumun dengan menjauhi keramaian dan tempat umum serta tetap berada di rumah.
Kondisi negara kita saat ini membutuhkan social distancing, maka sudah sepatutnyalah sebagai warga negara yang baik berkewajiban untuk mengikuti imbauan pemerintah dan selalu menjaga kesehatan dengan slogan berdiam di rumah.
Ada tiga alasan yang mendasari perlunya kita melakukan social distancing saat ini. Pertama, kita hendaknya melakukan yang terbaik untuk diri sendiri dan juga orang lain. Kedua, melakukan hal yang tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Ketiga, melakukan hal yang bermanfaat untuk diri sendiri dan juga orang lain.
Jika setiap warga negara dapat melakukan social distancing, maka itu berarti siapapun yang melindungi diri sendiri, sesungguhnya dia melindungi orang lain. Serta siapapun yang melindungi orang lain, sesungguhnya dia melindungi diri sendiri.
Inilah praktik nyata mencintai semua makhluk tanpa kecuali. Karena dengan melakukan yang terbaik, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain merupakan praktik kebajikan yang bersifat universal.