Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

Berikut Ini Daftar Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Cek Rinciannya

Berikut Ini Daftar Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Cek Rinciannya Pendaftar CPNS dari tahun ke tahun kian membludak.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Berikut Ini Daftar Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Cek Rinciannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Ini Daftar Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Cek Rinciannya

Pendaftar CPNS dari tahun ke tahun kian membludak.

Salah satu alasannya, gaji PNS yang sudah terjamin hingga seumur hidup.

Belum lagi uang pensiunnya akan terus diterima di masa tua.

Lalu berapa sebenarnya jumla gaji PNS saat ini.

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 capai Rp 3,5 juta.

Gaji pokok tersebut, belum termasuk tunjangan fungsional kataloger.

Kini, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Halaman
1234
Tags
PNS
CPNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved