Luwu Utara Lawan Corona
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Malangke Barat Luwu Utara Tak Terbitkan Izin Keramaian
Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara mengambil langkah tegas dalam menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah mereka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke Barat Polres Luwu Utara mengambil langkah tegas dalam menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah mereka.
Salah satunya Polsek Malangke Barat mengeluarkan larangan penerbitan surat ijin keramaian.
Kapolsek Malangke Barat, AKP I Gusti Putu Ngurah mengatakan, larangan penerbitan ijin keramaian berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kepala desa se-Malangke Barat diminta tidak memberikan surat pengantar ijin keramaian kepada masyarakat, yang ingin melaksanakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.
Baik kegiatan di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Kami pihak kepolisian Sektor Malangke Barat Polres Luwu Utara tidak menerbitkan surat ijin keramaian sampai ada pemberitahuan selanjutnya," tegas I Gusti, Jumat (27/3/2020).
Apabila ditemukan perbuatan warga yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Ini harus dipatuhi semua masyarakat, kalau ada yang melanggar akan kami tindak tegas," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)