KPU
Siapa Evi Novida Ginting Manik? Komisioner KPU Dipecat Jokowi Tersandung Kasus Caleg Gerindra
Siapa Evi Novida Ginting Manik? Komisioner KPU Dipecat Jokowi Tersandung Kasus Caleg Gerindra
Siapa Evi Novida Ginting Manik? Komisioner KPU Dipecat Jokowi Tersandung Kasus Caleg Gerindra
TRIBUN-TIMUR.COM,- Presiden Jokowi mengambil langkah tegas pelanggaran oleh Komisioner KPU.
Tak main-main, Komisioner KPU yang melanggar kode etik dipecat secara tidak terhormat.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres), Komisioner perempuan satu-satunya di KPU Evi Novida dipecat secara tidak terhormat.
Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Dilansir Kompas.com, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Selain Evi, Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU juga mendapat sanksi.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (18/3/2020).
Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan pemeriksaan perkara, DKPP membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Lantaran terbukti melanggar kode etik, Evi diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman dan empat orang anggota KPU lainnya, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan serta anggota KPU Kalbar, yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/siapa-evi-novida-ginting-manik-komisioner-kpu-dipecat-jokowi-tersandung-kasus-caleg-gerindra.jpg)