Dampak Virus Corona di Bantaeng
Pengadilan Negeri Bantaeng Juga Berlakukan Bekerja dari Rumah
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020, Pengadilan Negeri Bantaeng juga berlakukan bekerja dari rumah.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020, Pengadilan Negeri Bantaeng juga berlakukan bekerja dari rumah.
Imran Marannu Iriansyah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng membenarkan surat edaran tersebut, saat di hubungi TribunBantaeng.com via WhatsApp, Rabu, (25/03/2020).
Surat edaran sudah di terima sejak Senin, 23 Maret 2020.
Oleh karena itu persidangan di tunda di atas tanggal 5 April 2020, kecuali perkara yang tidak bisa diperpanjang lagi penahanannya.
"Surat sudah di terima, dan kami sudah melaksanakan, makanya persidangan Minggu depan di tunda di atas tanggal 5 April," kata Imran.
Bekerja dari rumah bukan berarti kantor Pengadilan Negeri Bantaeng kosong, tetap ada pelayanan publik tetapi kemungkinan jam pelayanan di batasi, lanjutnya.
Untuk pegawai yang bekerja dari rumah, harus melalui izin dari kepala Pengadilan
Mengenai aturan jadwal kerja pegawai yang berada di kantor dan yang kerja dari rumah akan di atur kemudian oleh Kepala Pengadilan Negeri Bantaeng.
"Pegawai yang kerja di rumah harus mendapat izin, dan pembagian jadwal kerja itu kewenangan ketua pengadilan," kata Imran.
Reporter : Achmad Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)