DPRD Gowa
Pendemi Corona, Empat Pimpinan DPRD Gowa Usulkan Revisi APBD
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan, usulan itu rencananya akan disampaikan kepada Bupati Gowa dalam waktu dekat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, berencana mengusulkan revisi APBD Gowa Tahun 2020 untuk membiayai penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan, usulan itu rencananya akan disampaikan kepada Bupati Gowa dalam waktu dekat.
Namun, empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa berencana membahas hal itu melalui rapat pimpinan terlebih dahulu.
Akan tetapi, rapat pimpinan tertunda karena ketiadaan Sekretaris DPRD Gowa yang tidak masuk kantor, Kamis (26/3/2020).
"Kami berencana rapat untuk bahas penanggulangan Virus Corona di Gowa. Apa-apa saja anggaran yang bisa dialihkan," katanya kepada Tribun Timur, Kamis (26/3/2020).
"Tapi agenda rapat tidak terlaksana karena ketiadaan sekwan hari ini. Kita malahan dijanji namun beliau tidak hadir," bebernya.
Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, besaran anggaran untuk penanganan Virus Corona di Gowa belum bisa ditentukan.
Sebab, katanya, hal itu mesti dibahas bersama pimpinan eksekutif, dalam hal ini Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
"Berapa pun dianggarkan oleh pemerintah, kami sebagai dewan akan menyetujui, asalkan sesuai peruntukannya untuk mencegah dan mengobati pasien virus corona," bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah menyesalkan ketiadaan Sekretaris DPRD Gowa pada Kamis (26/3/2020) hari ini.
Menurutnya, pimpinan DPRD Gowa ingin mendesak untuk pengadaan anggaran penanganan Virus Corona.
Hal itu, katanya, sebagai kepedulian terhadap petugas kesehatan dan para dokter yang berjuang di garda terdepan.
"Tapi kita terhambat karena ketiadaan Sekwan. Kita akan sampaikan ke pihak eksekutif kinerja sekwan sebagai pimpinannya," tegas legislator Fraksi Gerindra ini.
Wakil Ketua III DPRD Rizqiyah Hijaz mengatakan, Mendagri memperbolehkan revisi APBD daerah demi penanggulangan Virus Corona.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) Nomor 20 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 tahun 2020.
