Dampak Virus Corona di Sulsel
Imbas Corona, Sebagian Kantor Layanan SIM di Sulsel Ditutup Sementara
Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menuntup layanan SIM sementara untuk mengatisipasi wabah covid-19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penetapan pembatasan untuk melakukan pertemuan dengan banyak orang untuk mencegah wabah virus corona, berimbas pada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat di Sulawesi Selatan.
Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menuntup layanan SIM sementara untuk mengatisipasi wabah covid-19.
" Secara umum ada penundaan tetapi untuk pelayanan menyesuaikan kondisi masing masing daerah tergantung hasil koordinasi dengan BPBD setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo.
Menurut perwira tiga bunga ini kantor layanan SIM dan Samsat yang sementara ditutup berdasarkan laporan diterima Polda, baru dua daerah di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Saat ini yang tutup baru Kabupaten Pinrang dan Pare pare," kata Ibrahim Tompo. Sementara daerah lain masih dibuka layanan.
Bagi pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, kata dia diberikan keringanan.
Mereka bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali normal. " Ada pemakluman hingga batas waktu yang ditentukan," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azismengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sekedar diketahui maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang
Salah satunya, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya banyak massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.
Bentuk kegiatan sosial dimaksud yang dilarang, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, serasehan, dan kegiatan lain sejenisnya.
Ia juga melarang warga mengadakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Tak hanya itu, dalam maklumat Kapolri juga dilarang mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang membuat berkumpulnya warga.
Kapolri Idham juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.