DPMPTSP Enrekang
Efek Virus Corona, Layanan Tatap Muka di DPMPTSP Enrekang Tutup Sementara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Enrekang menutup sementara layanan tatap muka.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Enrekang menutup sementara layanan tatap muka di kantornya terhitung sejak 18 Maret hingga 2 April 2020.
Hal itu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampakan oleh Sekretaris DPMPTSP Enrekang, Kasuwian saat dikonfimasi TribunEnrekang.com, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya, seluruh layanan perizinan dan non perizinan kini diarahkan ke layanan online melalui layanan call center 085256437254.
Atau dapat juga melalui email dpmptsp@enrekangkab.go.id untuk perihal OSS (layanan terintegrasi).
"Iya jadi sejak 18 Maret sampai 2 April 2020 layanan tatap muka kita tutup sementara untuk mencegah penularan virus corona," kata Kasuwian, Selasa (24/3/2020).
Meski begitu, pelayanan tetap berjalan tapi melalui online yang berarti semua interaksi bukan lewat tatap muka.
Ia menjelaskan, ada 26 layanan perizinan dan non perizinan tediri dari rekomnedasi pemerintah daeraj dan izin prinsip pemerintah daerah semuanya dialihkan via online.
Selain layanan tatap muka, pengaturan jam kerja bagi para pegawai juga diberlakukan di DPMPTSP Enrekang.
Artinya jam kerja pegawai digulir lima pegawai yang masuk setiap harinya agar tidak bersaamaan banyak pegawai yang bekumpul.
"Jadi nanti kalau sudah jadi surat izin pemohon akan dikirim lagi melalui kantor pos. Semoga cepat berlalu dan tidak ada warga kita yang terjangkit virus tersebut," ujarnya.
Berikut edaran Pemkab Enrekang terkait penutupan sementara layanan tatap muka:
1. Seluruh pelayanan dan non perizinan (relomnedasi) melalui tatap muka di kantor DPMPTSP ditutup sementara mulai 18 Maret sampai 2 April.
2. Pelaynanan perizinan dan non periznan sebagaimana dimaksud pada poin satu dilakukan melalui layanan call center 085256437254 dan melalui email dpmptsp@enrekangkab.go.id untuk perihal OSS (layanan terintegrasi).
-untuk layanan oengaduan dapat menghubungi nomor 081342018996
- untuk laynan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM( dan fasilitas penanaman modal hubungi nomor 082344451615
3. Bagi pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohoman perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimka via pos ke alamat korespondensi kepada: Bidang penyelenggara Pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Enrekang Jl Jenderal Sudirman Km.3 Pinang Enrekang.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)