Penyidikan Penimbunan Masker
Virus Corona Hambat Penyidikan Penimbunan dan Perdagangan 70 Ribu Masker di Makassar
Sejumlah saksi dan pemilik masker telah dimintai keterangan penyidik Kepolisian untuk mencari siapa tersangka dibalik perdagangan itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidikan masus perdagangan 70 ribu masker ke luar negeri masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Sejumlah saksi dan pemilik masker telah dimintai keterangan penyidik Kepolisian untuk mencari siapa tersangka dibalik perdagangan itu.
" Sudah beberapa saksi kita periksa, saat ini kami mau rencana meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian di Bidang perdagangan," kata Kepala Sub Direktorat 1 Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi kepada tribun, Senin (23/3/2020).
Hanya saja kata perwira satu bunga ini belum bisa menghadirkan saksi ahli karena adanya penyebaran wabah virus corona.
" Kalau pemeriksaan saksi lain terus berjalan. Sekarang tinggal kita menunggu keterangan ahli," sebutnya.
Penyidik Polda sebelumnya telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Status kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda sudah menemukan alat bukti permulaan cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan ditemukan adanya peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum.
Setelah kasus ini masuk tahap penyidikan, maka penyidik akan mencari siapa tersangka dibalik kasus itu.
Arisandi mengaku, tidak ingin terburu buru dalam penanganan kasus ini karena ada mekanisme yang perlu penyidik lengkapi terlebih dahulu.
"Masih dalam proses, pada saatnya nanti akan kita sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar dan menyita 70.550 masker berbagai merek di Kota Makassar.
Ribuan masker kesehatan ini disita di dua lokasi yakni Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dan Ruko PT. Intraco Medika di jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar.
Di Bandara Sultan Hasanuddin, Polisi menyita sebanyak 22.000 picis milik CV. Mina Bahari Internusa dan 48.550 picis milik PT. Intraco Medika Lindo Pratama.
Barang itu rencana dikirim ke luar negeri. Salah satu negara menjadi tujuan pengiriman yaitu Malaysia. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kesehatan-ini-disita-di-dua-lokasi-yakni.jpg)